Bisnis online shop memang telah menjadi bisnis yang menjanjikan, namun banyak pengusaha online  shop yang masih kurang paham tentang aturan pajak online shop.

Sejak tahun 2000-an, mulai muncul bibit-bibit online shop di Indonesia, yang pada akhirnya semakin berkembang pesat sejak kemunculan media sosial dan beberapa e-commerce.

Di Januari 2014, pemerintah telah menetapkan aturan untuk setiap pengusaha termasuk pengusaha bisnis online wajib menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Tentunya tidak semua pengusaha biasa dan pengusaha bisnis online shop yang dikenakan, melainkan hanya mereka yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar rupiah per tahun.

Ditetapkannya kebijakan ini adalah salah satu usaha pemerintah agar bisa menciptakan level playing field yang adil untuk semua pelaku usaha di negeri ini.

Apakah kamu termasuk pebisnis online? Jika iya, artinya kamu harus mengetahui serba serbi pajak online shop dan apa saja jenisnya. Simak ulasannya dalam artikel ini!

Baca juga: 7 Kesalahan Menggunakan Instagram yang dilakukan Online Shop


Jenis-jenis Pajak Online Shop

Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk kamu yang memiliki bisnis di e-commerce dengan penghasilan mencapai angka 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Final sejumlah 1% dari omzet yang kamu hasilkan.

Kebijakan ini ditentukan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013. Tapi kemudian, di dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK Pajak E-commerce, Pemerintah menetapkan PPh Final sebesar 0,5%, jumlah yang lebih rendah untuk menjadi stimulus agar bisnis online terus berkembang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak online shop sesuai penghasilan atau PPh yang telah dijelaskan di atas tadi para pengusaha yang berpenghasilan dengan omset mencapai 4.8 miliar rupiah per tahun, wajib memungut PPN sebesar 10% dari setiap transaksi untuk kemudian membayarkannya kepada negara.

Selain itu, saat kamu membeli barang di distributor dan sudah membayar PPN 10% di sana, maka seharusnya kamu akan mendapatkan faktur pajak dari distributor.

Faktur pajak tersebut yang nantinya bisa dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan pengurangan pajak bisnis online shop saat kamu akan membayar PPN nanti.

Namun pada kenyataannya, seringkali distributor melewatkan atau tidak memberikan faktur pajak kepada para pengusaha online shop.

Hal yang paling sering jadi penyebab adalah beberapa pengusaha online shop enggan untuk memberikan identitas seperti kartu tanda penduduk dan kartu NPWP saat melakukan transaksi dengan distributor. Terlebih mereka yang tidak memiliki PT atau badan perusahaan.

Tanpa adanya kartu identitas dan NPWP, distributor tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak.

Karena hal tersebut kerap kali terjadi, maka pada April 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengeluarkan aturan yang mewajibkan pelaku distributor untuk menerbitkan e-faktur atau faktur pajak setiap bertransaksi dengan pengusaha bisnis online shop.

Jika kamu adalah pemiliki bisnis online dan berpenghasilan dengan omset mencapai 4,8 milyar rupiah per tahunnya, ada baiknya untuk mengecek kembali urusan perpajakan bisnis kamu, demi berkontribusi memajukan perekonomian Indonesia agar lebih baik lagi.


Mengapa Harus Membayar Pajak Online Shop

Mengapa harus membayar pajak? Mungkin ini sering terlintas di benak beberapa dari pebisnis online shop.

Namun, kamu harus tahu bahwa membayar pajak memberikan kamu manfaat agar terhindar dari permasalahan pajak di kemudian hari. Lebih baik kamu memayar pajak tepat waktu dalam jumlah yang ditentukan ketimbang harus membayar denda yang seringkali jumlahnya berkali lipat.

Baca juga : 8 Cara Ampuh Menambah Followers Shopee


Kamu sedang berencana untuk mengembangkan bisnis dan memiliki target omzet 4,8 miliar rupiah per tahun?

Sudah pasti kamu membutuhkan tambahan modal. Jangan khawatir, ada KoinBisnis yang bisa kamu andalkan agar kamu berpeluang mendapatkan dana tambahan sebagai modal usaha.

Kamu berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan bisnis hingga Rp. 2 Miliar tanpa agunan.

Soal biaya tidak perlu khawatir karena biaya yang ditagihkan nanti akan sesuai dengan hasil analisa skor kredit dan tentunya sesuai dengan persetujuan kamu.

Bunga pinjaman yang dikenakan di KoinBisnis pun termasuk rendah, yakni berada di antara 0,75% hingga 1,67% tiap bulannya.

Tidak ada biaya tersembunyi yang akan dikenakan karena semua dijalankan secara transparan.

Selain itu, integrasi otomatis yang dimiliki KoinBisnis juga memudahkan kamu agar tidak perlu memasukkan data secara manual. Yang perlu kamu lakukan cukup menghubungkan bank dan toko online kamu untuk dapat mengajukan modal dengan cepat dan mudah.

Sudah siap kan untuk mengembangkan bisnis kamu jadi lebih besar lagi? Ingat, jangan lupa juga untuk membayar pajak, ya. Semoga artikel ini bermanfaat!