Hal-Hal yang Harus Anda Tahu Mengenai Peraturan THR – Menjelang Idul Fitri, para pekerja di Indonesia akan menantikan tunjangan hari raya (THR).
THR adalah hak pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan menjelang hari raya keagamaan, entah itu Lebaran, Natal, Imlek, Nyepi, atau pun Waisak.
Karena mayoritas pekerja beragama Islam, banyak perusahaan yang serempak memberikan THR menjelang hari Lebaran untuk karyawan semua agama. THR tersebut pasti diberikan setiap tahunnya dan sudah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Tahap Meningkatkan Penjualan Bisnis di Bulan Ramadan
Maka dari itu, bagi setiap pelaku usaha yang mempekerjakan orang lain, Anda mesti memahami kewajiban Anda dalam memberikan THR kepada para pekerja Anda. Nah, berikut beberapa hal penting seputar THR yang harus Anda ketahui.
Daftar Isi
4 Hal Penting Mengenai Peraturan THR
1Peraturan Pemerintah Mengenai THR
Kebijakan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha perseorangan, persekutuan, dan badan hukum yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerja berupa uang dalam mata uang rupiah.
Baca Juga: Cara Tepat Menyiapkan Dana Darurat untuk Pebisnis
2Pekerja yang Berhak Menerima THR
Setiap orang yang menjalin hubungan kerja dengan Anda berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan waktu tidak tertentu, berhak atas THR. Dengan syarat, pekerja telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari setahun, jumlah THR akan dihitung secara prorata. Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR setara dengan satu bulan upah.
Baca Juga: 5 Manfaat Teamwork Bagi Diri Sendiri dan Perusahaan
3Cara Menghitung Jumlah THR
Dalam peraturan THR, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. Upah yang dimaksud bisa berupa gaji pokok saja, atau bisa juga berupa gaji pokok plus tunjangan tetap.
Biasanya, perusahaan akan mengatur ketentuan THR dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dan terkadang bisa lebih besar dari ketentuan pemerintah. Makanya, ada perusahaan yang berbaik hati dengan memasukkan semua tunjangan dalam perhitungan THR, ada juga yang memberikan THR sebesar 2 kali upah, dsb.
Baca Juga: Syarat Menjadi Pemimpin yang Wajib Dimiliki oleh Manajer
4Sanksi Jika Lalai Membayar THR
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba. Namun, jika terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang mesti dibayarkan kepada pekerja.
Lalu, jika perusahaan tidak membayar THR kepada pekerjanya, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Jadi, pekerja boleh melaporkan perusahaan yang melanggar aturan THR.
Baca Juga: Untung-Rugi Membolehkan Karyawan Kerja Remote
Nah, itulah hal-hal penting mengenai peraturan THR yang harus diketahui. Sebagai pelaku bisnis, sudah sepatutnya Anda mengikuti ketentuan THR tersebut. Oleh sebab itu, jadilah pengusaha yang taat peraturan pemerintah dan mau memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan baik, serta memenuhi hak-hak pekerja secara profesional.